PERKEMBANGAN DEMOKRASI DI INDONESIA
PERKEMBANGAN DEMOKRASI DI INDONESIA
Perkembangan demokrasi di Indonesia
dapat dilihat dari Pelaksanaan Demokrasi yang pernah ada di Indonesiai ini.
Pelaksanaan demokrasi di indonesia dapat dibagi menjadi beberapa periodesasi
antara lain :
1. Pelaksanaan demokrasi pada masa revolusi ( 1945 – 1950 ).
Tahun 1945 – 1950, Indonesia masih
berjuang menghadapi Belanda yang ingin kembali ke Indonesia. Pada saat itu
pelaksanaan demokrasi belum berjalan dengan baik. Hal itu disebabkan oleh masih
adanya revolusi fisik. Pada awal kemerdekaan masih terdapat sentralisasi
kekuasaan hal itu terlihat Pasal 4 Aturan Peralihan UUD 1945 yang berbnyi
sebelum MPR, DPR dan DPA dibentuk menurut UUD ini segala kekuasaan dijalankan
oleh Presiden denan dibantu oleh KNIP. Untuk menghindari kesan bahwa negara
Indonesia adalah negara yang absolut pemerintah mengeluarkan :
Maklumat Wakil Presiden No. X tanggal 16
Oktober 1945, KNIP berubah menjadi lembaga legislatif.
Maklumat Pemerintah tanggal 3 Nopember 1945 tentang Pembentukan Partai
Politik.
Maklumat Pemerintah tanggal 14 Nopember 1945 tentang perubahan sistem
pemerintahn presidensil menjadi parlementer
2. Pelaksanaan demokrasi pada masa Orde Lama
a. Masa Demokrasi Liberal 1950 - 1959
Masa demokrasi liberal yang parlementer
presiden sebagai lambang atau berkedudukan sebagai Kepala Negara bukan sebagai
kepala eksekutif. Masa demokrasi ini peranan parlemen, akuntabilitas politik
sangat tinggi dan berkembangnya partai-partai politik.
Namun demikian praktik demokrasi pada
masa ini dinilai gagal disebabkan :
-
Undang-undang
Dasar yang menjadi pelaksanaan pemerintahan negara belum berhasil dibuat
sedangkan Undang-undang Dasar Sementara (UUDS 1950) dengan sistem pemerintahan
demokrasi liberal dianggap tidak sesuai dengan kondisi kehidupan masyarakat
Indonesia.
-
Kegagalan
konstituante dalam menetapkan undang-undang dasar sehingga membawa Indonesia ke
jurang kehancuran sebab Indonesia tidak mempunyai pijakan hukum yang mantap.
-
Situasi
politik yang kacau dan semakin buruk.
-
Terjadinya
sejumlah pemberontakan di dalam negeri yang semakin bertambah gawat bahkan
menjurus menuju gerakan sparatisme.
-
Konflik
antar partai politik yang mengganggu stabilitas nasional
-
Banyaknya
partai dalam parlemen yang saling berbeda pendapat sementara sulit sekali
untuk.
-
Masing-masing
partai politik selalu berusaha untuk menghalalkan segala cara agar tujuan
partainya tercapai.
Atas dasar kegagalan itu
maka Presiden mengeluarkan Dekrit Presiden 5 Juli 1959 :
Bubarkan konstituante
Kembali ke UUD 1945 tidak berlaku UUD S
1950
Pembentukan MPRS dan DPAS
b. Masa Demokrasi Terpimpin 1959 – 1966
Pengertian demokrasi terpimpin menurut
Tap MPRS No. VII/MPRS/1965 adalah kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan yang berintikan musyawarah untuk
mufakat secara gotong royong diantara semua kekuatan nasional yang progresif
revolusioner dengan berporoskan nasakom dengan ciri:
1. Dominasi Presiden
2. Terbatasnya peran partai politik
3. Berkembangnya pengaruh PKI
Penyimpangan masa demokrasi terpimpin
antara lain:
1. Mengaburnya sistem kepartaian, pemimpin
partai banyak yang dipenjarakan
2. Peranan Parlemen lembah bahkan akhirnya
dibubarkan oleh presiden dan presiden membentuk DPRGR
3. Jaminan HAM lemah
4. Terjadi sentralisasi kekuasaan
5. Terbatasnya peranan pers
6. Kebijakan politik luar negeri sudah
memihak ke RRC (Blok Timur)
Akhirnya terjadi peristiwa
pemberontakan G 30 September 1965 oleh PKI yang menjadi tanda akhir dari
pemerintahan Orde Lama.
3. Pelaksanaan demokrasi Orde Baru 1966 – 1998
Dinamakan juga demokrasi pancasila.
Pelaksanaan demokrasi orde baru ditandai dengan keluarnya Surat Perintah 11
Maret 1966, Orde Baru bertekad akan melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 secara
murni dan konsekwen. Awal Orde baru memberi harapan baru pada rakyat
pembangunan disegala bidang melalui Pelita I, II, III, IV, V dan pada masa orde
baru berhasil menyelenggarakan Pemilihan Umum tahun 1971, 1977, 1982, 1987,
1992, dan 1997.
Namun demikian perjalanan demokrasi
pada masa orde baru ini dianggap gagal sebab:
1. Rotasi kekuasaan eksekutif hampir
dikatakan tidak ada
2. Rekrutmen politik yang tertutup
3. Pemilu yang jauh dari semangat demokratis
4. Pengakuan HAM yang terbatas
5. Tumbuhnya KKN yang merajalela
Sebab jatuhnya Orde Baru:
1. Hancurnya ekonomi nasional ( krisis
ekonomi )
2. Terjadinya krisis politik
3. TNI juga tidak bersedia menjadi alat
kekuasaan orba
4. Gelombang demonstrasi yang menghebat
menuntut Presiden Soeharto untuk turun jadi Presiden.
4. Pelaksanaan Demokrasi
Reformasi {1998 - Sekarang).
Berakhirnya masa orde baru ditandai
dengan penyerahan kekuasaan dari Presiden Soeharto ke Wakil Presiden BJ Habibie
pada tanggal 21 Mei 1998.
Masa reformasi berusaha membangun
kembali kehidupan yang demokratis antara lain:
1. Keluarnya Ketetapan MPR RI No. X/MPR/1998
tentang pokok-pokok reformasi
2. Ketetapan No. VII/MPR/1998 tentang
pencabutan tap MPR tentang Referandum
3. Tap MPR RI No. XI/MPR/1998 tentang
penyelenggaraan Negara yang bebas dari KKN
4. Tap MPR RI No. XIII/MPR/1998 tentang
pembatasan Masa Jabatan Presiden dan Wakil Presiden RI
5. Amandemen UUD 1945 sudah sampai amandemen
I, II, III, IV
Pada Masa Reformasi berhasil
menyelenggarakan pemiluhan umum sudah dua kali yaitu tahun 1999 dan tahun 2004.
Perbedaan – Perbedaan Demokrasi
1. Berkenaan dengan Kedaulatan Rakyat.
a. Demokrasi Liberal.
Kedaulatan Rakyat sepenuhnya
dilaksanakan oleh DPR (Parlemen). Dan DPR membentuk serta memberhentikan
Pemerintah/Eksekutif (Kabinet).
b. Demokrasi Terpimpin.
Meskipun secara normatif konstitusional
ditetapkan bahwa Kedaulatan ada ditangan rakyat dan dilaksanakan sepenuhnya
oleh Majelis Permusya-waratan Rakyat (MPR), namun secara praktis justru
kedaulatan sepenuhnya berada ditangan Presiden. Dan Presiden membentuk MPR(S)
dan DPR-GR berdasarkan Keputusan Presiden
c.Demokrasi Pancasila (Orba).
Kedaulatan Rakyat sepenuhnya dijalankan
oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), baru kemudian MPR membagi-bagikan
kedaulatan tersebut kedalam bentuk kekuasaan-kekuasaan kepada lembaga-lembaga
negara lainnya (Presiden, DPR, MA, Bepeka dsb.)
d. Demokrasi Reformasi.
Kedaulatan Rakyat sepenuhnya tetap
berada ditangan rakyat, dan rakyat secara langsung membagi-bagikan kedaulatan
tersebut kedalam bentuk kekuasaan-kekuasaan kepada lembaga-lembaga negara
lainnya (Presiden, MPR, DPR, DPD, MA, MK, dsb.)
2. Berkenaan dengan Pembagian Kekuasaan
a. Demokrasi Liberal
Kekuasaan DPR (Legislatif) sangat kuat
dibandingkan dengan kekuasaan Pemerintah/Kabinet (Eksekutif), bahkan DPR dapat
memberhentikan Pemerintah/Kabinet. Sementara Presiden hanya berkedudukan
sebagai Kepala Negara saja (Simbol Negara saja).
b. Demokrasi Terpimpin.
Kekuasaan Pemerintah/Presiden
(Eksekutif) sangat kuat (dominan) dibandingkan dengan kekuasaan DPR
(Legislatif), bahkan Presiden dapat membubarkan DPR serta mengangkat
anggota-anggota DPR (GR).
Jabatan Presiden ditetapkan untuk masa
seumur hidup, sehingga tidak bisa diberhentikan oleh MPRS.
c. Demokrasi Pancasila (Orba)
Meskipun secara normatif
konstitusional, ditetapkan :
1). Kekuasaan Presiden sebagai Kepala
Pemerintahan (Eksekutif) maupun Kepala Negara lebih kuat dibandingkan kekuasaan
DPR (Legislatif).
2). Kecuali dalam hal Anggaran Belanja
Negara, maka kekuasaan Presiden dibidang legislasi (pembentukan undang-undang)
lebih kuat dibanding-kan kekuasaan DPR (Legislatif).
Namun secara praktis Kekuasaan
Pemerintah/Presiden (Eksekutif) sangat kuat (dominan) dibandingkan dengan
kekuasaan DPR (Legislatif), sebagai akibat adanya :
1). Campur tangan Pemerintah didalam
kehidupan kepartaian.
2). Dominasi Pemerintah didalam
penyelenggaraan pemilihan umum anggota Legislatif (termasuk menyeleksi
calon-calon Legislatif dari partai peserta pemilu).
3). Kewenangan Presiden didalam
pengangkatan anggota MPR dari unsur Utusan Golongan yang jumlahnya cukup besar.
d. Demokrasi Reformasi.
1). Kekuasaan Presiden sebagai Kepala
Pemerintahan (Eksekutif) maupun Kepala Negara jauh berkurang karena harus
dibagi kepada DPR (Legislatif).
2). Kekuasaan Presiden dibidang
legislasi (pembentukan undang-undang termasuk UU-APBN) lebih lemah dibandingkan
kekuasaan DPR (Legislatif). Bahkan sebuah Rancangan Undang-Undang yang telah
disetujui oleh DPR dapat berlaku meskipun tidak disetujui dan tidak diundangkan
oleh Presiden/Pemerintah.
3). Kekuasaan Presiden sebagai Kepala
Pemerintahan (Eksekutif) menjadi semakin berkurang dengan dilaksanakannya
Otonomi Daerah.
3. Berkenaan dengan Mekanisme
Pengambilan Keputusan
a. Demokrasi Liberal
Semua keputusan di lembaga perwakilan rakyat
(DPR) diambil berdasarkan voting dengan suara terbanyak.
b.Demokrasi Terpimpin
Semua pengambilan keputusan di lembaga
perwakilan rakyat (MPRS dan DPR-GR) harus berdasarkan musyawarah mufakat (suara
bulat).
(Ada Ketetapan MPRS yang khusus
menetapkan hal ini).
c.Demokrasi Pancasila (Orba)
Semua keputusan di lembaga perwakilan
rakyat (MPR dan DPR) pertama-tama diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat,
dan jika musyawarah tidak berhasil mencapai mufakat, maka keputusan diambil
berdasarkan voting dengan suara terbanyak.
Namun didalam prakteknya pihak
Pemerintah senantiasa mengupayakan agar keputusan di DPR dan MPR diambil secara
musyawarah (suara bulat) untuk membuat kesan bahwa keputusan tersebut didukung
oleh segenap rakyat.
d.Demokrasi Reformasi
Semua keputusan di lembaga perwakilan
rakyat (MPR dan DPR) didalam prakteknya langsung diambil berdasarkan voting
dengan suara terbanyak.
4 Pemilihan Umum Sebagai Pelaksanaan
Demokrasi
a. Pengertian Pemilihan Umum
Salah satu cirri Negara demokratis
debawa rule of law adalah terselenggaranya kegiatan pemilihan umum yang bebas.
Pemilihan umum merupakan sarana politik untuk mewujudkan kehendak rakyat dalam
hal memilih wakil-wakil mereka di lembaga legislatif serta memilih pemegang
kekuasaan eksekutif baik itu presiden/wakil presiden maupun kepala daerah.
Pemilihan umum bagi suatu Negara
demokrasi berkedudukan sebagai sarana untuk menyalurkan hak asasi politik
rakyat. Pemilihan umum memiliki arti penting sebagai berikut:
1) Untuk mendukung atau mengubah
personel dalam lembaga legislative
2) Membentuk dukungan yang mayoritas
rakyat dalam menentukan pemegang kekuasaan eksekutif untuk jangka tertentu
3) Rakyat melalui perwakilannya secara
berkala dapat mengoreksi atau mengawasi kekuatan eksekutif.
b. Tujuan Pemilihan Umum
Pada pemerintahan yang demokratis,
pemilihan umum merupakan pesta demokrasi. Secara umum tujuan pemilihan umum
adalah
1) Melaksanakan kedaulatan rakyat
2 ) Sebagai perwujudan hak asas politik
rakyat
3) Untuk memilih wakil-wakil rakyat
yang duduk di lembaga legislatif serta memilih Presiden dan wakil Presiden.
4) Melaksanakan pergantian personel
pemerintahan secara aman, damai, dan tertib
5) Menjamin kesinambungan pembangunan
nasional
Menurut Ramlan Surbakti, kegiatan
pemilihan umum berkedudukan sabagai :
1) Mekanisme untuk menyeleksi para
pemimpin dan alternatif kebijakan umum
2) Makanisme untuk memindahkan konflik
kepentingan dari masyarakat ke lembagag-lembaga perwakilan melalui wakil rakyat
yang terpilih, sehingga integrasi masyarakat tetap terjaga.
3)Sarana untuk memobilisasikan dukungan
rakyat terhadap Negara dan pemerintahan dengan jalan ikut serta dalam proses
politik.
Pemilu 1955 merupakan pemilu yang
pertama dalam sejarah bangsa Indonesia. Waktu itu Republik Indonesia berusia 10
tahun. Dapat dikatakan pemilu merupakan syarat minimal bagi adanya demokrasi.
Secara lebih jelas Juan J. Linz dan
Alfred Stepan merumuskan bahwa suatu transisi demokrasi berhasil dilakukan
suatu negara jika
(a) tercapai kesepakatan mengenai
prosedur-prosedur politik untuk menghasilkan pemerintahan yang dipilih
(b) jika suatu pemerintah memegang
kekuasaannya atas dasar hasil pemilu yang bebas
(c) jika pemerintah hasil pemilu
tersebut secara de facto memiliki otoritas untuk menghasilkan
kebijakan-kebijakan baru dan
(d) kekuasaan eksekutif, legislatif,
dan yudikatif yang dihasilkan melalui demokrasi yang baru itu secara de jure
tidak berbagi kekuasaan dengan lembaga-lembaga lain.
Sementara itu dalam perspektif Larry
Diamond, konsolidasi demokrasi mencakup pencapaian tiga agenda besar, yakni :
(a) kinerja atau performance ekonomi
dan politik dari rezim demokratis
(b) institusionalisasi politik
(penguatan birokrasi, partai politik, parlemen, pemilu, akuntabilitas
horizontal, dan penegakan hukum)
(c) restrukturisasi hubungan sipil-militer
yang menjamin adanya kontrol otoritas sipil atas militer di satu pihak dan
terbentuknya civil society yang otonom di lain pihak.
Komentar
Posting Komentar