Akar-akar demokrasi di indonesia dan pengaruhnya pada masa kini
AKAR AKAR DEMOKRASI DI INDONESIA DAN PENGARUHNYA PADA MASA
KINI
Demokrasi adalah bentuk atau
mekanisme sistem pemerintahan suatu negara
sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan warganegara) atas negara untuk dijalankan oleh pemerintah negara tersebut.
Salah satu pilar demokrasi adalah
prinsip trias politica yang membagi
ketiga kekuasaan politik negara (eksekutif, yudikatif dan legislatif) untuk diwujudkan dalam tiga jenis lembaga negara
yang saling lepas (independen) dan berada dalam peringkat yang
sejajar satu sama lain. Kesejajaran dan independensi ketiga jenis lembaga
negara ini diperlukan agar ketiga lembaga negara ini bisa saling mengawasi dan
saling mengontrol berdasarkan prinsip checks and balances.
Berawal dari kemenangan
Negara-negara Sekutu (Eropah Barat dan Amerika Serikat) terhadap Negara-negara
Axis (Jerman, Italia & Jepang) pada Perang Dunia II (1945), dan disusul
kemudian dengan keruntuhan Uni Soviet yang berlandasan paham Komunisme di akhir
Abad XX , maka paham Demokrasi yang dianut oleh Negara-negara Eropah Barat dan
Amerika Utara menjadi paham yang mendominasi tata kehidupan umat manusia di
dunia dewasa ini.
Suatu bangsa atau masyarakat di Abad
XXI ini baru mendapat pengakuan sebagai warga dunia yang beradab (civilized)
bilamana menerima dan menerapkan demokrasi sebagai landasan pengaturan tatanan
kehidupan kenegaraannya. Sementara bangsa atau masyarakat yang menolak
demokrasi dinilai sebagai bangsa/masyarakat yang belum beradab (uncivilized).
SEJARAH DEMOKRASI DI INDONESIA
Sejak Indonesia merdeka dan berdaulat
sebagai sebuah negara pada tanggal 17 Agustus 1945, para Pendiri Negara
Indonesia (the Founding Fathers) melalui UUD 1945 (yang disahkan pada tanggal
18 Agustus 1945) telah menetapkan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia
(selanjutnya disebut NKRI) menganut paham atau ajaran demokrasi, dimana
kedaulatan (kekuasaan tertinggi) berada ditangan Rakyat dan dilaksanakan
sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Dengan demikian berarti
juga NKRI tergolong sebagai negara yang menganut paham Demokrasi Perwakilan
(Representative Democracy).
Sejalan dengan diberlakukannya UUD
Sementara 1950 (UUDS 1950) Indonesia mempraktekkan model Demokrasi Parlemeter
Murni (atau dinamakan juga Demokrasi Liberal), yang diwarnai dengan cerita
sedih yang panjang tentang instabilitas pemerintahan (eksekutif = Kabinet) dan
nyaris berujung pada konflik ideologi di Konstituante pada bulan Juni-Juli
1959.
Guna mengatasi konflik yang berpotensi
mencerai-beraikan NKRI tersebut di atas, maka pada tanggal 5 Juli 1959,
Presiden Ir.Soekarno mengeluarkan Dekrit Presiden yang memberlakukan kembali
UUD 1945, dan sejak itu pula diterapkan model Demokrasi Terpimpin yang diklaim
sesuai dengan ideologi Negara Pancasila dan paham Integralistik yang
mengajarkan tentang kesatuan antara rakyat dan negara.
Namun belum berlangsung lama, yaitu
hanya sekitar 6 s/d 8 tahun dilaksanakan-nya Demokrasi Terpimpin, kehidupan
kenegaraan kembali terancam akibat konflik politik dan ideologi yang berujung
pada peristiwa G.30.S/PKI pada tanggal 30 September 1965, dan turunnya Ir.
Soekarno dari jabatan Presiden RI pada tanggal 11 Maret 1968.
Presiden Soeharto yang menggantikan Ir.
Soekarno sebagai Presiden ke-2 RI dan menerapkan model Demokrasi yang berbeda
lagi, yaitu dinamakan Demokrasi Pancasila (Orba), untuk menegaskan klaim
bahwasanya model demokrasi inilah yang sesungguhnya sesuai dengan ideologi
negara Pancasila.
Demokrasi Pancasila (Orba) berhasil
bertahan relatif cukup lama dibandingkan dengan model-model demokrasi lainnya
yang pernah diterapkan sebelumnya, yaitu sekitar 30 tahun, tetapi akhirnyapun
ditutup dengan cerita sedih dengan lengsernya Jenderal Soeharto dari jabatan
Presiden pada tanggal 23 Mei 1998, dan meninggalkan kehidupan kenegaraan yang
tidak stabil dan krisis disegala aspeknya.
Sejak runtuhnya Orde Baru yang
bersamaan waktunya dengan lengsernya Presiden Soeharto, maka NKRI memasuki
suasana kehidupan kenegaraan yang baru, sebagai hasil dari kebijakan reformasi
yang dijalankan terhadap hampir semua aspek kehidupan masyarakat dan negara
yang berlaku sebelumnya. Kebijakan reformasi ini berpuncak dengan di
amandemennya UUD 1945 (bagian Batangtubuhnya) karena dianggap sebagai sumber
utama kegagalan tataan kehidupan kenegaraan di era Orde Baru.
Amandemen UUD 1945, terutama yang
berkaitan dengan kelembagaan negara, khususnya laginya perubahan terhadap aspek
pembagian kekuasaan dan aspek sifat hubungan antar lembaga-lembaga negaranya,
dengan sendirinya mengakibatkan terjadinya perubahan terhadap model demokrasi
yang dilaksana-kan dibandingkan dengan model Demokrasi Pancasila di era Orde
Baru.
Komentar
Posting Komentar